๐Ÿ‡ซ‌๐Ÿ‡ฆ‌๐Ÿ‡ฎ‌๐Ÿ‡ฉ‌๐Ÿ‡ฆ‌๐Ÿ‡ญ ‌๐Ÿ‡ธ‌๐Ÿ‡พ‌๐Ÿ‡ฆ‌๐Ÿ‡ผ‌๐Ÿ‡ฆ‌๐Ÿ‡ฑ



๐Ÿ‡ซ‌๐Ÿ‡ฆ‌๐Ÿ‡ฎ‌๐Ÿ‡ฉ‌๐Ÿ‡ฆ‌๐Ÿ‡ญ ‌๐Ÿ‡ธ‌๐Ÿ‡พ‌๐Ÿ‡ฆ‌๐Ÿ‡ผ‌๐Ÿ‡ฆ‌๐Ÿ‡ฑ


๐Ÿ›‹️ FAIDAH ke-1


Bulan Syawal itu merupakan bulan yang penuh berkah.


Bulan ketaatan dan merupakan permulaan dari bulan-bulan haji.


Di bulan ini terdapat anjuran berpuasa (sunnah) enam hari dan kesempatan untuk meng-qadha i’tikaf bagi mereka yang terlewat melakukannya (di bulan Ramadhan).


Bulan ini juga merupakan bulan dianjurkan untuk menikah dan menjaga ‘iffah (kehormatan diri) dengan cara yang halal (yaitu pernikahan).



๐Ÿ›‹️ FAIDAH ke-2


Disyariatkan bagi seorang muslim untuk berpuasa enam hari di bulan Syawal selepas puasa Ramadhan. Puasa ini hukumnya sunnah mustahabbah (sangat dianjurkan), tidak wajib. Keutamaannya sangat besar dan balasannya sangat berlimpah.



๐Ÿ›‹️ FAIDAH ke-3


Barangsiapa yang mengerjakan puasa enam hari di bulan Syawal selepas Ramadhan, maka ditetapkan baginya pahala puasa setahun penuh.

 

Hal ini sebagaimana diterangkan di dalam hadits yang shahih dari Nabi ๏ทบ bahwa beliau bersabda:


“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan, lalu ia lanjutkan dengan puasa 6 hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh.”

(HR. Muslim: 1164)



๐Ÿ›‹️ FAIDAH ke-4


Nabi ๏ทบ menerangkan hal tersebut [yaitu puasa Syawal seperti puasa setahun penuh, pent] di dalam sabdanya:

“Barangsiapa yang berpuasa sebulan (penuh) di bulan Ramadhan, seperti berpuasa selama 10 bulan. Dan berpuasa 6 hari di bulan Syawal setelah Iedul Fithri [sama seperti 2 bulan]".


Maka dengan demikian ia seperti telah berpuasa selama setahun penuh:

"Barangsiapa yang melakukan kebaikan, maka baginya dilipatgandakan balasannya sepuluh kali lipat."

(HR. Imam Ahmad: 22412; Ibnu Majah: 1715 dan Ibnu Khuzaimah: 2115. Dishahihkan oleh al-Albani)



๐Ÿ›‹️ FAIDAH ke-5


Apabila ada yang bertanya,

“Puasa enam hari di bulan Syawal akan dilipatgandakan pahalanya 10 kali lipat sebagaimana dilipatgandakan kebaikan-kebaikan lainnya secara umum."


Kalau begitu, apa istimewanya puasa 6 hari di bulan Syawal ini?”


Kita jawab:

“Ulama ahli fiqih dari madzhab Hanabilah dan Syafi’iyah menerangkan bahwa puasa enam hari di bulan Syawal setelah puasa Ramadhan itu, sepadan pahalanya dengan puasa wajib selama setahun penuh.”


๐Ÿ›‹️ FAIDAH ke-6


Di antara faidah puasa enam hari di bulan Syawal adalah, menambal kekurangan yang ada pada puasa fardhu di bulan Ramadhan, sebagaimana tersebut di dalam hadits:


“Sesungguhnya amalan yang pertama kali dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah shalat-nya. Apabila shalat-nya baik, maka ia akan sukses dan berhasil. Namun apabila shalat-nya rusak, maka ia akan celaka dan sengsara." Apabila ada yang kurang dari ibadah fardhu-nya, maka Rabb berfirman: “Lihatlah apakah ada pada hamba-Ku ini ibadah tathawwu’ (sunnah) yang dengannya bisa menyempurnakan kekurangan dari ibadah fardhu-nya?” Kemudian seluruh amalnya pun diperlakukan seperti ini.”


(HR. Abu Dawud: 864 dan Tirmidzi: 413. Dishahihkan oleh al-Albani )


๐Ÿ›‹️ FAIDAH ke-7


Dinukilkan pendapat dari sebagian ulama tentang makruh-nya berpuasa enam hari di bulan Syawal. Alasannya adalah khawatir diyakini oleh sebagian orang bahwa puasa enam hari ini merupakan bagian dari puasa Ramadhan.


Maka sunnah yang shahih itu lebih utama dan lebih berhak untuk diikuti. Tidak boleh ditinggalkan hanya karena pendapat seseorang, siapapun dia. “Alasan seperti ini tidak bisa digunakan untuk menentang sunnah yang shahih. Siapa yang mengetahui, adalah hujjah bagi orang yang tidak mengetahui.”

[ ๐Ÿ“’ Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, (X/390) ]


๐Ÿ›‹️ FAIDAH ke-8


Mengawali untuk meng-qadha puasa fardhu (Ramadhan) sepatutnya lebih disegerakan sebagai bentuk baraah dzimmah (melepaskan tanggungan).


Karena itu barangsiapa yang memiliki hutang puasa Ramadhan karena ada udzur, maka hendaknya ia bersegera meng qadha-nya, agar terlepas dari tanggungan (hutang puasa). Meng-qadha puasa ini [yang hukumnya wajib, pent] hendaknya lebih didahulukan daripada amalan sunnah secara umum.


๐Ÿ›‹️ FAIDAH ke-9


Barangsiapa yang menginginkan ganjaran seperti yang termaktub di dalam hadits, maka hendaknya dia meng-qadha hutang puasa Ramadhannya terlebih dahulu, kemudian baru melanjutkan dengan berpuasa Syawal selama enam hari.


Karena secara zhahir, sabda Nabi ๏ทบ menyebutkan: “...kemudian melanjutkan  dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal.”


Hal ini menunjukkan bahwa harus menyempurnakan puasa Ramadhan terlebih dahulu, baru kemudian berpuasa Syawal enam hari:


“Karena takkan bisa terealisasi untuk melanjutkan puasa Ramadhan dengan puasa Syawal selama enam hari, melainkan apabila ia telah menyempurnakan puasa Ramadhan-nya”.

[ ๐Ÿ“’ Fatawa al-Lajnah ad-Dฤimah, (X/392) ]



๐Ÿ›‹️ FAIDAH ke - 10


Tidak sah mengumpulkan niat puasa qadha dengan puasa enam hari di bulan Syawal dengan niat yang satu.


Karena itu, siapa yang tidak berpuasa Ramadhan karena ada udzur, tidak sah menggabungkan niat puasa sunnah enam hari di bulan Syawal dengan puasa qadha Ramadhan, menjadi niat yang satu.


๐Ÿ›‹️ FAIDAH ke - 11


Berpuasa Syawwal enam hari boleh dikerjakan secara berurutan (menyambung) ataupun berpisah-pisah sesuai dengan apa yang mudah baginya.

 

Jika ia mengakhirkan puasa Syawwal pun tidak mengapa, terutama bagi orang yang sedang menjamu para tamu atau sedang berkumpul dengan karib kerabatnya di hari raya atau setelah hari raya. Dalam hal ini, perkaranya lapang.


๐Ÿ›‹️ FAIDAH ke - 12


Boleh hukumnya menggabungkan niat puasa ayyamul bidh dan puasa Senin-Kamis dengan puasa Syawwal enam hari. Diharapkan hal ini mendapatkan pahala dari kesemuanya.


Dan ini merupakan pendapat yang dipilih oleh guru kami, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, dimana beliau mengatakan:

"Diharapkan ke semua hal ini memperoleh pahala. Dikarenakan dia memberlakukan dirinya untuk berpuasa Syawwal sebagaimana ia memberlakukan dirinya berpuasa di hari bidh(pertengahan bulan). Sedangkan karunia Allah itu begitu luasnya.”


“Diberlakukan bagi orang yang berpuasa Syawwal enam hari, bahwa dirinya juga berpuasa tiga hari di pertengahan bulan.”

๐Ÿ‘ค [ Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ]


๐Ÿ›‹️ FAIDAH ke - 13


Apabila puasa Syawwal itu bertepatan dengan hari Sabtu, maka hendaknya ia tetap berpuasa. Karena puasanya di hari itu bukan lantaran hari Sabtu, namun dia berpuasa adalah karena dia berniat puasa enam hari di bulan Syawwal.


๐Ÿ›‹️ FAIDAH ke - 14


Barangsiapa yang mempunyai hutang puasa Ramadhan namun ia hanya berkesempatan untuk meng-qadha’ nya di seluruh bulan Syawwal seperti wanita yang mengalami nifas, maka ia boleh berpuasa Syawwal enam hari di bulan Dzulqa'dah.

 

Dia akan memperoleh balasan yang sama dengan orang yang berpuasa di bulan Syawwal. Karena penundaannya ini memang disebabkan alasan yang darurat, sebagaimana disampaikan oleh guru kami, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah.

 

Dan ini pula yang difatwakan oleh guru beliau, Syaikh Ibnu Si’di rahimahullahu. 


[ al-Fatawa as-Si’diyah Hal: 230 dan Majmu’ Fatawa Ibni ‘Utsaimin (XX/19) ]


- Bersambung, In syaa Allah -


•┈┈┈┈•✿❁✿•┈┈┈┈•




Ditulis oleh :

✒️ @abinyasalma


โ„ณู€₰✍

✿❁࿐❁✿​

@alwasathiyah

______


๐Ÿ‘ฅ WAG Al-Wasathiyah Wal-I'tidฤl

✉ TG :  https://t.me/alwasathiyah

๐ŸŒ Blog : alwasathiyah.com

‌๐Ÿ‡ซ FB : fb.com/wasathiyah 

๐Ÿ“น Youtube : http://bit.ly/abusalmatube

๐Ÿ“ท IG : instagram.com/alwasathiyah 

๐Ÿ”Š Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad


๐Ÿ“Ž Sumber : 

Booklet : 21 Faidah Seputar Puasa Syawal


๐Ÿ”— Silahkan disebarluaskan untuk menambah manfaat, dengan tetap menyertakan sumber.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

EBOOK PARENTING SERI - 9

Pengertian Sirah Dan Pentingnya Mempelajari Sirah Nabawiyyah

Keadaan Kota Mekah Sebelum Nabi shallallฤhu ’alayhi wa sallam Diutus Bagian 01 Dari 04