AL-AHKAM AL-WADH'IYYAH (Hukum mengenai Sah & Batal)
AL-AHKAM AL-WADH'IYYAH (ﺍﻷﺣﻜﺎﻡ ﺍﻟﻮﺿﻌﻴﺔ)
Al-Ahkam al-wadh'iyyah adalah :
مَا وَضَعَهُ الشَّارِعُ
مِنْ أَمَارَاتٍ أَوْ النْتِفَاءِ، اَوْ نُفُوْذٍ، أَوْ إِلٰغَاءٍ
"Apa-apa yang diletakkan oleh
pembuat syari'at dari tanda-tanda untuk menetapkan
atau menolak, melaksanakan atau membatalkan."
Dan diantaranya adalah sah ( ﺍﻟﺼﺤﺔ ) dan rusak(ﺍﻟﻔﺴﺎﺩ)/tidak sah-nya sesuatu.
1. Sah ( ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ) secara
bahasa : ( ﺍﻟﺴﻠﻴﻢ ﻣﻦ ﺍﳌﺮﺽ ) yang
selamat dari penyakit.
Secara istilah :
مَا تَرَ تّ.َبَتْ
آثَارُ فِعْلِهِ عَلَيْهِ عِبَادَةً كَانَ أَمْ عَقْدًا
"apa-apa yang pengaruh perbuatannya berakibat
padanya, baik itu ibadah ataupun akad."
Maksudnya pengaruh perbuatannya itu sudah
timbul atau sudah tetap dan diberlakukan, baik itu dalam hal ibadah ataupun
akad.
Maka sah dalam ibadah : apa-apa yang beban terlepas dengannya (yakni ibadah yang sah) dan tuntutan gugur dengannya. Kalau dia sah dalam beribadah artinya tanggung jawab dia dalam menjalankannya sudah selesai, sudah putus, sudah hilang dari pundaknya. Contohnya ; Seseorang yang sedang safar menjamak sholat Dzuhur dengan Asharnya, namun sesampainya ditempat tujuan ternyata masih ada sisa waktu untuk sholat ashar, pertanyaanya perlukah dia mengulang sholat Asharnya yang dijamak tadi? Jawabannya tidak perlu karena Sholat jamaknya tadi beralasan dengan alasan yang benar (sesuai syariat) berarti sudah Sah dan telah gugur atas kewajiban.
Dan sah dalam akad : apa-apa yang pengaruh adanya akad tersebut berakibat terhadap keberadaannya, seperti pada suatu akad jual beli berakibat kepemilikan. Maksudnya akadnya teranggap, akadnya selesai ,akadnya berlaku sehingga segala bentuk dampak dari akad ini pun diberlakukan, contohnya; dalam jual beli berarti uang sudah jadi milik penjual dan barang sudah jadi milik si pembeli.
Dan tidaklah sesuatu itu menjadi sah kecuali dengan menyempurnakan syarat-syaratnya dan tidak ada penghalang-penghalangnya. Maksudnya baru dikatakan sah jika syarat syaratnya terpenuhi dan penghalang penghalang sah nya ini tidak ada.
Contohnya dalam ibadah : seseorang
mendatangi sholat pada waktunya dengan menyempurnakan syarat-syaratnya seperti menghadap kiblat, bebas dari najis baik pada
pakaian, badan maupun tempat,bebas dari hadats kecil & hadats besar rukun-rukunnya (Seperti sholat tanpa Al Fatihah)
dan kewajibankewajibannya (Yang tidak
ditinggalkannya dengan sengaja).
Contohnya dalam akad : seseorang melakukan akad jual beli dengan menyempurnakan syarat-syaratnya yang telah diketahui (seperti Syaratnya keridhoan antara penjual dan si pembeli,Kalau ada jual beli yang dipaksa maka itu batal) dan tidak adanya penghalang-penghalangnya (Penghalang keabsahannya) .
Jika hilang satu syarat dari syarat-syarat yang ada, atau adanya penghalang dari penghalang-penghalangnya maka tidak dikatakan sah.
Contoh hilangnya syarat dalam ibadah : seseorang sholat tanpa bersuci.
Contoh hilangnya syarat dalam akad : seseorang menjual barang yang bukan miliknya.
Contoh adanya penghalang dalam ibadah : seseorang sholat sunnah mutlak pada waktu larangan. (penghalangnya adalah waktu larangan sholatnya)
Contoh adanya penghalang dalam akad : seseorang menjual sesuatu kepada orang yang wajib baginya sholat jum'at, sesudah adzan jum'at yang kedua dari sisi yang tidak dibolehkan (contoh terhalang keabsahan jual belinya adalah kita menjual sesuatu kepada seseorang (laki laki dewasa) yang seharusnya orang tersebut melaksanakan jumatan & sudah ada adzan kedua (adzan yang khotibnya sudah dimimbar), adapun ketika adzan yang pertama kita masih diperbolehkan namun ketika sudah masuk adzan kedua maka jual beli ini dianggap tidak sah. Lain halnya dengan misal yang menjual ibu ibu dan pembelinya anak anak maka ini tidak mengapa karena ibu ibu dan anak anak tidak wajib untuk jumatan. Efek dari jual beli yang tidak sah adalah perpindahan kepemilikan dan hukumnya sama seperti dia mengambil harta orang lain secara dzholim).
2. Fasid (ﺍﻟﻔﺎﺳﺪ) / Rusak secara bahasa : yang hilang,tersia
siakan dan rugi.
Dan secara istilah :
مَا تَرَ تّ.َبَتْ
آثَارُ فِعْلِهِ عَلَيْهِ عِبَادَةً كَانَ أَمْ عَقْدًا
"apa-apa yang pengaruh
perbuatannya tidak berakibat kepadanya, baik itu ibadah atau akad." (meskipun
dilakukan pengaruhnya (pahalanya) tidak ada baik itu dalam ibadah ataupun akad)
Fasid dalam ibadah : apa-apa yang beban tidak terlepas dengannya dan tuntutan tidak gugur dengannya; seperti sholat sebelum waktunya.
Fasid dalam akad : apa-apa yang pengaruh akad tersebut tidak berakibat padanya (tidak memiliki dampak); seperti menjual sesuatu atau barang majhul (tidak jelas). (Maksudnya meskipun dilakukan dampak dari akad tersebut tidak ada. Meskipun jual beli, meskipun serah terima uang dan barang tapi kalau dia tidak sah maka efek pertukaran barang ini tidak berpindah. Contoh ; seorang penjual ikan akan menjual salah satu ikannya yang berada dikolam dengan harga 1 juta, ia memiliki ikan 10 ada Louhan,Arwana,lele kemudian si calon pembeli ini beranggapan bahwa ikan yang dimiliki penjual bagus bagus, setelah penjual membayar ternyata sipenjual mengirimkan ikan lelenya. Ketika yang dikirim ikan lele jelas pembeli kecewa karena terkecoh dengan ungkapan si penjual tadi bahwa dia mengatakan yang ia jual adalah ikan yang ada dikolam. Sampai disini tentu salah satu pihak dirugikan atas sesuatu yang dijualnya dalam kondisi tidak jelas. Contoh lain seseorang menjual untanya kepada temannya, dia berkata kujual untaku seharga 5 juta tapi kau cari sendiri didaerah anu karena unta tersebut tersasar).
Dan semua yang fasid (rusak) dalam ibadah, akad dan syarat-syarat maka itu adalah haram. (Orang yang membuat persyaratan bukan dari kitabullah syariat Allah maka persyaratannya batil atau batal) Karena yang demikian termasuk melampaui batasan-batasan Allah dan menjadikan ayat-ayat-Nya sebagai olok-olokan, dan karena Nabi shollallohu alaihi wa sallam mengingkari orang yang mensyaratkan syarat-syarat yang tidak ada dalam kitabullah (al-Qur'an). Fasid dan batil memiliki makna yang sama kecuali dalam dua tempat (Ini didalam madzhab Hanbali):
Yang pertama: dalam ihrom, para 'ulama membedakan keduanya, bahwa yang fasid adalah apabila seorang yang ihrom menyetubuhi istrinya sebelum tahallul awal (maka hajinya rusak & jika hajinya rusak maka ia harus lanjutkan sampai selesai tetapi ditahun depan ia wajib mengulang); dan yang batil adalah apabila seseorang murtad dari Islam (Seperti contoh seseorang tergencet gencet ketika Thowaf kemudian dia kesal dia benci dengan Islam akhirnya dia menyatakan keluar dari Islam).
Yang kedua : dalam nikah; para 'ulama membedakan keduanya, bahwa yang fasid adalah apa-apa yang diperselisihkan para 'ulama dalam kerusakannya, seperti nikah tanpa wali; dan batil adalah apa-apa yang disepakati kebatilannya seperti menikahi wanita yang masih dalam `iddahnya.
***
Pemateri : Ustadz Muflih Safitra
Ringkasan kajian Ushul Fiqih pertemuan ke - 4
Senin, 4 Ramadhan 1441 H/ 27 April 2020
Judul Buku Asli : Al Ushul min Ilmil Ushul
Penulis : Asy Syaikh al Allamah Muhammad bin
Sholeh al Utsaimin
Judul Buku Bahasa Indonesia : Prinsip Ilmu
Ushul Fiqih
Penerbit / Tahun : Dar lbnu al-Qayyim, Dammam
Dar Ibnu Affan, Kairo. Cet. I. 1423 H / 2003 M
Penerjemah : Abu Shilah & Ummu Shilah
Komentar
Posting Komentar