PENGERTIAN KALAM
KALAM
Definisi :
Kalam secara bahasa :
الْلَّفْظُ الْمَوْضُوْ
عُ لِمَعْنًى
"Lafadh yang diletakkan untuk suatu
makna."
Dan secara istilah :
الْلَّفْظُ الْمُفِيْدُ
"Lafadh yang berfaidah (memiliki
makna)", (makna
kalimat secara ilmu nahwu adalah kata, sedangkan secara syariat adalah susunan
dari kata kata-pen)
Misalnya : ( ﺍﷲ ﺭﺑﻨﺎ ﻭﳏﻤـﺪ ﻧﺒﻴ ﻨـﺎ
) "Allah adalah Robb kita dan Muhammad adalah Nabi kita".
Dan suatu kalam minimal tersusun
dari dua kata benda; atau satu kata kerja dan satu kata benda.
Contoh yang pertama : ( ﳏﻤـﺪ ﺭﺳـﻮﻝ ﺍﷲ
) "Muhammad adalah Rosullullah" dan contoh yang kedua adalah ( ﺍﺳﺘﻘﺎﻡ ﳏﻤﺪ )
"Muhammad berdiri".
Dan satu bagian dari kalam disebut
kata yaitu : Lafadh yang diletakkan untuk suatu makna tunggal, yaitu
kadang-kadang berupa kata benda (isim), kata kerja (fi'il), atau huruf
(harf).
Isim (kata benda) :
مَا دَلَّ عَلَى مَعْنًى
فِيْ نَفْسِهِ مِنْ غَيْرِ اِشْعَارٍ بِزَمَنٍ
"apa-apa yang menunjukkan makna
pada dirinya sendiri dengan tidak menunjukkan waktu tertentu."
Dan isim ada tiga macam :
Pertama : Apa-apa yang menunjukkan keumuman misalnya
kata sambung.
Kedua : Apa-apa yang menunjukkan kemutlakan misalnya
nakiroh dalam konteks penetapan.
Ketiga : Apa-apa yang menunjukkan kekhususan misalnya
nama orang.
Fi'il (kata kerja):
مَا دَلَّ عَلَى مَعْنًى
فِيْ نَفْسِهِ وَاَشْعَرَ بِهَيْىَٔتِهِ بِأَحَدِ اْلأَزْمِنَةِ الثَّلَاثَةِ
"Apa-apa yang menunjukkan makna pada dirinya
sendiri, dan keadaannya menunjukkan salah satu dari tiga waktu."
Yaitu fi'il madhi seperti فَهِمَ (yang lalu-pen)
fi'il mudhori' seperti يَفْهَمُ (Sedang dilakukan-pen)
atau fi'il amr seperti اِفْهَمْ (perintah-pen)
Dan fi'il dengan pembagiannya
tersebut memberikan faidah mutlaq, bukan umum.
Harf adalah :
مَا دَلَّ عَلَى مَعْنًى
فِيْ غَيْرِ
"Apa-apa yang menunjukkan makna
pada yang selainnya"
Diantaranya :
1. Wawu ( ﺍﻟـﻮﺍﻭ)
: datang sebagai 'athof (penyambung), maka memberikan faidah penggabungan dua
hal yang saling bersambung di dalam sebuah hukum, tidak menunjukkan urutan dan
tidak menafikannya kecuali dengan dalil. (dua hal yang
bersamaan-pen)
2. Fa' (ﺍﻟﻔﺎﺀ)
: datang sebagai 'athof (penyambung), maka memberikan faidah penggabungan dua
hal yang saling bersambung di dalam hukum dengan berurutan dan beriringan dan
datang dengan sebab, dan memberi faidah ta'lil (alasan). (berurutan-pen)
3. ( الألم الجارّة
) : memiliki beberapa makna diantaranya : sebab, kepemilikan dan
kebolehan.
4. (على الجرّة ) :
memiliki beberapa makna diantaranya : wajib.
JENIS-JENIS KALAM :
Kalam terbagi dari segi kemungkinan disifati benar dan
tidaknya dengan dua macam :
1) Al-Khobar (Berita):
مَا يُمْكِنُ أَنْ
يُوْصَفُ بِالصِّدْقِ أَوْ الكَذِبِ لِذَاتِهِ
"Kalam yang mungkin disifati
dengan benar atau dusta pada asalnya."
Maka keluar dari perkataan kami : ( ﻣﺎ ﳝﻜﻦ ﺃﻥ ﻳﻮﺻﻒ ﺑﺎﻟﺼﺪﻕ ﻭﺍﻟﻜﺬﺏ
) "Apa-apa yang mungkin disifati dengan benar atau dusta"; ( ﺍﻹﻧﺸﺎﺀ
) "al-insya' (yang mengandung perintah atau larangan, pent)" karena
tidak memiliki kemungkinan seperti itu, sebab penunjukannya bukanlah suatu
pengkabaran yang mungkin untuk dikatakan : ia benar atau dusta.
Dan keluar dari perkataan kami : ( ﻟﺬﺍﺗﻪ
) "pada asalnya"; khobar yang tidak mengandung kebenaran, atau tidak
mengandung kedustaan dari sisi yang dikabarkan. Yang demikian karena khobar
dari sisi yang dikabarkan terbagi menjadi 3 :
Pertama, yang tidak mungkin disifati dengan dusta, seperti
khobar dari Allah dan Rasul-Nya yang telah shohih darinya. (Jelas benar & tidak mungkin untuk didustakan-pen)
Kedua, yang tidak mungkin disifati dengan kebenaran,
seperti khobar tentang sesuatu yang mustahil secara syar'i atau secara akal.
Yang pertama (mustahil secara syar'i, pent), seperti seorang yang mengaku
sebagai Rasul setelah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam; dan yang kedua
(mustahil secara akal, pent), seperti khobar berkumpulnya 2 hal yang saling bertentangan
(yang tidak mungkin ada bersamaan atau hilang bersamaan, pent) seperti bergerak
dan diam pada sesuatu yang satu pada waktu yang sama. (Jelas
salah & tidak mungkin untuk dibenarkan-pen)
Ketiga, yang mungkin disifati dengan benar dan dusta baik
dengan kemungkinan yang sama (tidak bisa dibenarkan dan didustakan karena sulit
ditarjih, pent) atau dengan merojihkan salah satunya, seperti kabar dari
seseorang tentang sesuatu yang ghoib dan yang semisalnya. (Sama sama belum
jelas kebenaranya & kedustaannya-pen)
2) Al-Insya' ﺍﻹﻧﺸﺎﺀ (Perintah-pen):
مَا لَا يُمْكِنُ
أَنْ يُوْصَفُ بِالصِّدْقِ أوَالْكَذِبِ
"Kalam yang tidak mungkin
disifati dengan benar atau dusta", diantaranya adalah perintah dan
larangan. Seperti firman Allah :
وَٱعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ
وَلَا تُشْرِكُوا۟ بِهِۦ شَيْـًٔا
" Sembahlah Allah dan janganlah
kalian menyekutukannya dengan sesuatu apapun." (an-Nisa : 36)
Dan terkadang kalam adalah berupa
khobar insya' ditinjau dari 2 sisi; seperti bentuk akad yang dilafadzkan, misal
: "aku jual atau aku terima", karena kalimat ini merupakan khobar
ditinjau dari penunjukannya terhadap apa yang ada (kehendak, pent) pada orang
yang meng-akad, dan merupakan insya' ditinjau dari sisi konsekuensi akad.
Terkadang kalam datang dalam bentuk
khobar tapi yang dimaksud dengannya adalah Insya' dan sebaliknya untuk suatu
faidah.
Contoh yang pertama : Firman Allah subhanahu wa ta'ala
:
وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ
يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍ
"Dan perempuan-perempuan yang
diceraikan hendaklah menunggu tiga kali quru'" (al-Baqoroh : 228)
Maka firman Allah " ﺼﻦ ﺑﺮﺘ ﻳ" adalah berbentuk khobar tetapi yang dimaksud
dengannya adalah perintah, dan faidah dari hal tersebut adalah penegasan terhadap
perbuatan yang diperintahkan tersebut, sampai seolah-olah perintah tersebut
seperti perintah yang telah terjadi, berbicara dengannya seperti salah satu
sifat dari sifat-sifat perintah.
Contoh yang sebaliknya : Firman Allah subhanahu wa
ta'ala :
وَقَالَ ٱلَّذِينَ
كَفَرُوا۟ لِلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّبِعُوا۟ سَبِيلَنَا وَلْنَحْمِلْ خَطَٰيَٰكُمْ
"Dan berkata orang-orang kafir kepada orang-orang
yang beriman, " Ikutilah jalan (agama) kami dan kami akan memikul
kesalahan-kesalahan kamu." [QS al-Ankabut : 12]
Maka firman Allah "وَلْنَحْمِل"
adalah dalam bentuk perintah tetapi yang dimaksud dengannya adalah khobar,
yaitu : dan kami akan memikul, dan faidah dari hal tersebut adalah menempatkan
sesuatu yang dikhobarkan tersebut pada tempat yang diwajibkan dan diharuskan
dengannya.
Pemateri : Ustadz Muflih Safitra
Ringkasan kajian Ushul Fiqih pertemuan ke - 5
Selasa, 5 Ramadhan 1441 H/ 28 April 2020
Judul Buku Asli : Al Ushul min Ilmil Ushul
Penulis : Asy Syaikh al Allamah Muhammad bin
Sholeh al Utsaimin
Judul Buku Bahasa Indonesia : Prinsip Ilmu
Ushul Fiqih
Penerbit / Tahun : Dar lbnu al-Qayyim, Dammam
Dar Ibnu Affan, Kairo. Cet. I. 1423 H / 2003 M
Penerjemah : Abu Shilah & Ummu Shilah
Komentar
Posting Komentar