CINTA & BENCI HANYALAH KARENA ALLAH



CINTA & BENCI KARENA ALLAH


اَلثَّالِثَةُ : أَنَّ مَنْ أَطَاعَ الرَّسُوْلَ، وَوَحَّدَ اللّٰهَ لَا يَجُوْزُ لَهُ مُوَالَاةُ مَنْ حَادَّ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهُ، وَلَوْ كَانَ أَقْرَبَ قَرِيْبٍ
Ketiga, bahwa barangsiapa yang menaati Rasul dan mengesakan Allah, tidak boleh baginya berkasih sayang (loyal) dengan orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya, walaupun orang itu dari kalangan kerabat terdekatnya.
وَ الدَّلِيْلُ قَوْلُهُ تَعَلَى
Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala:
تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ يُوَآدُّونَ مَنْ حَآدَّ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَلَوْ كَانُوٓا۟ ءَابَآءَهُمْ أَوْ أَبْنَآءَهُمْ أَوْ إِخْوَٰنَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ كَتَبَ فِى قُلُوبِهِمُ ٱلْإِيمَٰنَ وَأَيَّدَهُم بِرُوحٍ مِّنْهُ ۖ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَا ۚ رَضِىَ ٱللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا۟ عَنْهُ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ حِزْبُ ٱللَّهِ ۚ أَلَآ إِنَّ حِزْبَ ٱللَّهِ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ

 Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka, dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung. (QS.Al Mujaadilah:22)


SYARAH

1. Hal ketiga yang harus dipelajari dan diamalkan setiap individu muslim
adalah bahwa orang yang mengaku menaati Rasul dan mengesakan Allah tidak boleh berkasih sayang dengan orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya, karena itu merupakan konsekuensi tauhid (membenci dan mencintai seseorang hanya karena Allah-pen). Di antara bentuk penerapannya adalah tidak ada loyalitas (tidak boleh loyalitas terhadap kaum kafir dalam perkara agama seperti merayakan hari hari rayanya-pen), tolong menolong dalam agama, waris-mewarisi dan perwalian nikah, antara orang muslim dan orang kafir. Dituntut pula bagi orang muslim untuk membedakan diri mereka dari perilaku dan kebiasaan orang kafir. Penerapan seperti itu diberlakukan kepada orang kafir, sekalipun orang kafir tersebut adalah keluarga terdekat. (hal. 60-61)
2. Penulis membawakan QS. Al-Mujaadilah (58): 22 sebagai dalil larangan loyal terhadap orang kafir. Ayat ini turun berkenaan dengan Abu Ubaidah bin al-Jarrah radhiyalahu'anhu yang membunuh ayahnya dalam perang Badar yang termasuk orang kafir dan ingin membunuh Abu Ubaidah. Ia membunuh ayahnya karena ayahnya orang kafir” dan status ayah tidak menghalangi itu. (Yang dimaksud adalah:
a. kafir harbiy, yaitu kafir yang menampakkan permusuhan secara terang-terangan kepada kaum muslimin dan memerangi mereka. Berbeda halnya untuk kafir dzimmiy dan mu’ahad.
b. Kafir dzimmiy adalah orang kafir yang tinggal dinegeri kaum muslimin dan tidak memerangi mereka. Contohnya tetangga sebelah rumah sebelah rumah yang non-muslim.
c. Kafir mu ’ahad adalah orang kafir yang tinggal dinegeri kafir lalu masuk ke negeri muslim, memiliki perjanjian jaminan keselamatan dengan pemerintah kaum muslimin dan tidak memerangi mereka. Contohnya duta besar, pekerja expatriates di perusahaan asing dan turis, yang semuanya berasal dari negeri kafir. Kedua jenis orang kafir ini dilarang untuk dibunuh, berdasarkan banyak hadits yang mengancam perbuatan itu dengan Neraka, semisal:
مَنْ قَتَلَ مُعَا هَدًا لَمْ يَرَحْ رَىِٔحَةَ الجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيْحَاهَا تُوْجَدُ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا.
“Barangsiapa membunuh orang kafir mu’ahad tidak akan mencium wangi Surga, meskipun sesungguhnya wangi Surga itu tercium dari jarak 40 tahun perjalanan.” (HR. Al-Bukhari no. 3166 dari Abdullah bin Amr radhiyallahu 'anhuma)

Apalagi jika kafir dzimmiy atau mu'ahad itu orangtua sendiri, tentu lebih dilarang lagi karena terdapat nash yang memerintahkan kita untuk tetap mempergauli mereka dengan baik, seperti  QS. Luqman (31): 15)

Ayat tersebut juga menunjukkan bahwa cinta dan loyalitas terhadap orang kafir dapat menghapuskan iman kepada Allah dan hari Akhir, baik menghapus pokok iman itu sendiri atau sekedar menghapus kesempurnaan iman saja.

Cinta dan loyalitas terhadap orang kafir dapat menghapuskan pokok iman manakala cinta tersebut adalah karena menyukai agama dan kekafiran mereka. Karena pokok imannya terhapus, maka orang yang demikian dianggap keluar dari agama Islam (jika cinta terhadap agamanya maka dia murtad-pen).

Cinta dan loyalitas terhadap orang kafir dapat menghapuskan kesempurnaan iman manakala cinta tersebut adalah sekedar cinta kepada orangnya, bukan dalam rangka membantu agama mereka. Karena kesempurnaan imannya yang terhapus, maka orang tersebut dianggap imannya lemah dan melakukan kefasikan (Mencintai orang kafir selain cinta terhadap agamanya termasuk kedalam kefasikan-pen). (hal. 62-64)

3. Di antara ganjaran kebaikan bagi orang yang menjauhi loyalitas kepada orang kafir adalah: (hal. 64-66)
1) Allah mengokohkan keimanan dalam hati mereka;
2) Allah memberikan kekuatan kepada mereka di dunia;
3) Allah akan memasukkan mereka ke Surga yang mengalir sungai sungai di bawahnya dan mereka kekal di dalamnya;
4) Allah meridhai mereka;
5) Allah masukkan mereka ke dalam golongan-Nya.

4. Larangan loyalitas terhadap orang kafir tidak bermakna memutuskan hubungan mutualisme (saling memberi manfaat) yang bersifat duniawi. Diantara hal-hal duniawi yang boleh dilakukan terhadap orang kafir:

1)       Mendo'akan mereka kepada Allah agar saat masih hidup mereka diberi hidayah. (hal. 66)
2)      Menjalin perdamaian dan berlaku baik kepada mereka dalam kondisi takut
dibutuhkan, semisal saat kaum muslimin dalam kondisi takut mendapatkan gangguan orang kafir sementara mereka tidak mampu melawan (misalnya karena jumlah dan kekuatan mereka tidak sebanding dengan orang kafir ). (hal. 67)
3)      Membalas kebaikan yang mereka berikan kepada kaum muslimin.
Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala:
ا يَنْهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمْ يُقَٰتِلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوٓا۟ إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al Mumtahanah (60) : 8) (hal. 67)
4)      Berbuat baik kepada orang tua yang kafir, bahkan ini wajib bagi seorang anak yang beragama Islam, selama tidak mengikuti dan menaati mereka dalam kekafiran.
Hal ini dikarenakan orang tua memiliki hak walaupun mereka kafir. (hal. 68)
Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala:
عَدِيُّسْ-اَبُ فَوَّازُ: وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُۥ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَٰلُهُۥ فِى عَامَيْنِ أَنِ ٱشْكُرْ لِى وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَىَّ ٱلْمَصِيرُ  (١٤)  يَٰبُنَىَّ إِنَّهَآ إِن تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِّنْ خَرْدَلٍ فَتَكُن فِى صَخْرَةٍ أَوْ فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ أَوْ فِى ٱلْأَرْضِ يَأْتِ بِهَا ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ
Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada
pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. (QS. Luqman (31) : 14-15)
5)      Melakukan transaksi jual beli (yang mubah), karena Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam juga bermuamalah demikian dengan orang kafir. Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam dahulu mempekerjakan orang Yahudi penduduk Khaibar untuk mengelola lahan pertanian dan membagi hasilnya untuk kedua pihak. Beliau juga pernah membeli makanan secara kredit dari orang Yahudi, di mana beliau wafat dalam keadaan baju besi beliau masih tergadai. (hal. 68)
6)      Menikahi wanita ahli Kitab (Yahudi atau Nasrani), dengan syarat wanita tersebut menjaga kehormatannya. Dibolehkan pula memakan hasil sembelihan mereka. (hal. 69)
dalilnya adalah firman Allah Ta'ala:
عَدِيُّسْ-اَبُ فَوَّازُ: ٱلْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِىٓ أَخْدَانٍ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِٱلْإِيمَٰنِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُۥ وَهُوَ فِى ٱلْءَاخِرَةِ مِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.
Menghadiri undangan mereka dan memakan hidangan mereka yang hukumnya mubah (boleh) karena Nabi shallallaahu alaihi wa sallam juga melakukannya. (hal. 69)
8) Berbuat baik kepada tetangga yang kafir karena mereka memiliki hak tetangga. (hal. 69)
9) Menjauhi perbuatan zhalim terhadap mereka.
Dalilnya firman Allah Ta'ala:

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ ۚ ٱعْدِلُوا۟ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ
Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. ” (QS. Al-Maaidah (5): 8) (hal. 69)
Pada pembahasan ini pensyarah hanya menyebutkan muamalah yang boleh terhadap orang kafir. Sebagai pelengkap kiranya penting untuk diketahui pembaca, apa saja muamalah yang terlarang terhadap mereka, di antaranya:
(1) Membantu, menghadiri dan merayakan hari agama mereka,
(2) menetap di negeri kafir padahal tidak mampu menerapkan agamanya di sana,
(3) safar ke negeri mereka bukan karena darurat atau hajat, bahkan tidak mampu menjaga agama di sana,
(4) mengikuti ciri khas mereka,
(5) memuji-muji kehebatan mereka,
(6) membantu mereka menghadapi kaum muslimin,
(7) menjadikan mereka sebagai pemimpin atau pelaksana pekerjaan penting,
(8) menjadikan mereka teman setia yang mengetahui rahasia,
(9) memohonkan ampun untuk mereka yang sudah wafat meskipun keluarga terdekat seperti ayah dan ibu,
(10) berbasa-basi dan bercanda dengan mereka dengan kalimat yang merugikan Islam,
(11) menjenguk atau melayat mereka tanpa ada harapan dia masuk Islam,
(12) memulai salam kepada mereka,
(13) waris mewarisi dengan mereka,
(14) memuji syiar kekafiran mereka,
(15) memfasilitasi dakwah kekafiran dan kemusyrikan,
(16) membiarkan mereka masuk Masjidil Haram. Dalil dalil ini bisa didapatkan di berbagai buku tentang cinta dan benci karena Allah.






***
Pemateri : Ustadz Muflih Safitra
Ringkasan kajian Ushul Tsalatsah pertemuan ke - 4
Senin, 4 Ramadhan 1441 H/ 27 April 2020


Judul Buku Asli : Al Ushul ats Tsalatsah
Penulis : Syaikhul Islam al-Imam Muhammad bin Abdul Wahhab
Judul Buku Bahasa Indonesia : Penjelasan 3 Landasan Utama
Pensyarah : Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan
Penerbit : MUFID
Penerjemah : Ustadz Muflih Safitra

Komentar

Postingan populer dari blog ini

EBOOK PARENTING SERI - 9

Pengertian Sirah Dan Pentingnya Mempelajari Sirah Nabawiyyah

Keadaan Kota Mekah Sebelum Nabi shallallāhu ’alayhi wa sallam Diutus Bagian 01 Dari 04