HAKIKAT DAN MAJAZ
HAKIKAT DAN MAJAZ
Kalam dari sisi penggunaannya terbagi menjadi hakikat
dan majaz.
1.Hakikat (ﺍﳊﻘﻴﻘﺔ) adalah
اللَّفْظُ الْمُسْتَعْمَلُ
فِيْمَا وَضَعَلَهُ
"Lafadz yang digunakan pada asal
peletakannya." (lafadz yang digunakan
sesuai dengan gambaran bentuk aslinya)
Seperti : Singa (ﺃﺳﺪ)
untuk suatu hewan yang buas.
Maka keluar dari perkataan kami : ( ﺍﳌﺴﺘﻌﻤﻞ
) "yang digunakan" : yang tidak digunakan, maka tidak dinamakan
hakikat dan majaz.
Dan
keluar dari perkataan kami : ("ﻓﻴﻤﺎ ﻭﺿﻊ ﻟـﻪ ) pada asal peletakannya" :
Majaz.
Dan
hakikat terbagi menjadi tiga macam : Lughowiyyah, Syar'iyyah dan
'Urfiyyah.
Hakikat lughowiyyah adalah :
اللَّفْظ الْمُسْتَعْمَلُ
فِيْمَا وُضِعَ لَهُ فِيْ اللُّغَةِ
"Lafadz yang digunakan pada asal peletakannya
secara bahasa."
Maka keluar dari perkataan kami : ( ﰲ ﺍﻟﻠﻐﺔ
) "secara bahasa" : hakikat syar'iyyah dan hakikat 'urfiyyah. (digunakan menurut kata aslinya menurut bahasa dan tidak
termasuk syar’iyyah juga hakikat-pen)
Contohnya : sholat, maka sesungguhnya hakikatnya
secara bahasa adalah doa, maka dibawa pada makna tersebut menurut perkataan ahli bahasa. (Shollu alaihim =
doakan mereka , bukan sholatkan mereka-pen)
Hakikat syar'iyyah adalah :
اللَّفْظ الْمُسْتَعْمَلُ
فِيْمَا وُضِعَ لَهُ فِيْ الشَّرْعِ
"Lafadz yang digunakan pada asal peletakannya
secara syar'i."
Maka keluar
dari perkataan kami : ( ﰲ ﺍﻟﺸــﺮﻉ )
"secara syar'i" : hakikat lughowiyyah dan hakikat 'urfiyyah. (Kata asli dari sisi istilah syariat-pen)
Contohnya : sholat, maka sesungguhnya hakikatnya
secara syar'i adalah perkataan dan
perbuatan yang sudah diketahui yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan
salam, maka dibawa pada makna tersebut menurut perkataan ahli syar'i.
Hakikat 'urfiyyah adalah :
اللَّفْظ الْمُسْتَعْمَلُ
فِيْمَا وُضِعَ لَهُ فِيْ العُرْفِ
"Lafadz
yang digunakan pada asal peletakannya secara 'urf (adat/kebiasaan)." Maka keluar dari perkataan kami : ( ﰲ ﺍﻟﻌﺮﻑ
) "secara 'urf" : hakikat lughowiyyah dan hakikat syar'iyyah.
Contohnya : Ad-Dabbah ( ﺍﻟﺪﺍﺑـﺔ),
maka sesungguhnya hakikatnya secara 'urf adalah hewan yang mempunyai empat
kaki, maka dibawa pada makna tersebut menurut perkataan ahli 'urf.
Dan manfaat dari mengetahui pembagian hakikat menjadi
tiga macam adalah : Agar kita membawa setiap lafadz pada makna hakikat dalam
tempat yang semestinya sesuai dengan penggunaannya. Maka dalam penggunaan ahli
bahasa lafadz dibawa kepada hakikat lughowiyyah dan dalam penggunaan syar'i
dibawa kepada hakikat syar'iyyah dan dalam penggunaan ahli 'urf dibawa kepada
hakikat 'urfiyyah.
2. Majaz ( ﺎﺯﺍ)
adalah
اللَّفْظ الْمُسْتَعْمَلُ
فِيْ غَيْرِمَا وُضِعَ لَهُ
"Lafadz yang digunakan bukan pada asal
peletakannya."
Seperti : singa untuk laki-laki yang
pemberani.
Maka
keluar dari perkataan kami : ( ﺍﳌﺴﺘﻌﻤﻞ
) "yang digunakan" : yang tidak digunakan, maka tidak dinamakan
hakikat dan majaz.
Dan keluar dari perkataan kami :
( ﰲ ﻏـﲑ ﻣـﺎ ﻭﺿـﻊ ﻟـﻪ
) "bukan pada asal peletakannya" : Hakikat.
Dan tidak boleh membawa lafadz pada
makna majaznya kecuali dengan dalil yang shohih yang menghalangi lafadz
tersebut dari maksud yang hakiki, dan ini yang dinamakan dalam ilmu bayan
sebagai qorinah (penguat/dalil).
Dan disyaratkan benarnya penggunaan
lafadz pada majaznya : Adanya kesatuan antara makna secara hakiki dengan makna
secara majazi agar benarnya pengungkapannya, dan ini yang dinamakan dalam ilmu
bayan sebagai 'Alaqoh (hubungan/ penyesuaian), dan 'Alaqoh bisa berupa
penyerupaan atau yang selainnya. (perumpaan antara singa
dengan laki laki pemberani sama sama gagah-pen)
Maka jika majaz tersebut dengan
penyerupaan, dinamakan majaz Isti'arah (ﺍﺳﺘﻌﺎﺭﺓ),
seperti majaz pada lafadz singa untuk seorang laki-laki yang pemberani. Dan jika bukan dengan
penyerupaan, dinamakan majaz Mursalﳎﺎﺯ ﻣﺮﺳﻞ jika majaznya dalam kata, dan dinamakan majaz 'Aqli ( ﳎﺎﺯ ﻋﻘﻠﻲ
) jika majaznya dalam penyandarannya.
Contohnya dari majaz mursal : kamu mengatakan : ( ﺭﻋﻴﻨـﺎ ﺍﳌﻄـﺮ
) "Kami memelihara hujan", maka kata ( ﺍﳌﻄـﺮ
) "hujan" merupakan majaz dari rumput ( ﺍﻟﻌﺸﺐ
). Maka majaz ini adalah pada kata.
Dan
contohnya dari majaz 'Aqli : Kamu mengatakan : ( ) ﺃﻧﺒـﺖ ﺍﳌﻄـﺮ ﺍﻟﻌﺸـﺐ
"Hujan itu menumbuhkan rumput", maka kata-kata tersebut seluruhnya
menunjukkan hakikat maknanya, tetapi penyandaran menumbuhkan pada hujan adalah
majaz, karena yang menumbuhkan secara hakikat adalah Allah ta'ala, maka majaz
ini adalah dalam penyandarannya.
Dan diantara majaz mursal adalah :
Majaz dalam hal penambahan dan majaz dalam hal penghapusan.
Mereka (ulama
ahli bayan-pen) memberi permisalan majaz dalam hal penambahan dengan firman
Allah ta'ala : لَيْسَ كَمِثْلِهِ
شَيْءٌ
"Tidak ada sesuatupun yang serupa
dengan-Nya" (QS. Asy-Syuro : 11)
Maka mereka mengatakan :
Sesungguhnya ( ﺍﻟﻜـﺎﻑ )
"huruf kaaf" adalah tambahan untuk penguatan peniadaan permisalan
dari Allah ta'ala.
Contoh dari majaz dengan penghapusan adalah firman Allah ta'ala
وَاسْأَلِ الْقَرْيَةَ
"Bertanyalah kepada desa" (QS. Yusuf
: 82)
Maksudnya : ( ﻭﺍﺳـﺄﻝ ﺃﻫـﻞ ﺍﻟﻘﺮﻳـﺔ
) "bertanyalah pada penduduk desa", maka penghapusan kata ﺃﻫـﻞ "penduduk" adalah suatu majaz, dan bagi
majaz ada macam yang sangat banyak yang disebutkan dalam ilmu bayan.
Dan
hanya saja disebutkan sedikit tentang hakikat dan majaz dalam ushul fiqh karena
penunjukan lafadz bisa jadi berupa hakikat dan bisa jadi berupa majaz, maka
dibutuhkan untuk mengetahui keduanya dan hukumnya. Wallahu A'lam.
CATATAN:
Pembagian kalam menjadi hakikat dan
majaz adalah masyhur di kalangan sebagian besar muta'akhkhirin dalam Al-Qur'an
dan yang selainnya. Dan berkata sebagian ahli ilmu : "Tidak ada majaz
dalam Al-Qur'an" dan berkata sebagian yang lain : "Tidak ada majaz
dalam Al-Qur'an dan yang selainnya", dan ini merupakan pendapat Abu Ishaq
Al-Isfaroyin dan dari kalangan muta'akhkhirin Muhammad Al-Amin Asy-Syanqithi.
Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnul Qoyyim telah menjelaskan
bahwasanya istilah tersebut muncul setelah berlalunya tiga masa yang utama, dan
beliau menguatkan pendapat ini dengan dalil-dalil yang kuat dan banyak, yang
menjelaskan kepada orang yang menelitinya bahwa pendapat ini adalah pendapat
yang benar.
***
Pemateri : Ustadz Muflih Safitra
Ringkasan kajian Ushul Fiqih pertemuan ke - 6
Rabu, 7 Ramadhan 1441 H/ 28 April 2020
Judul Buku Asli : Al Ushul min Ilmil Ushul
Penulis : Asy Syaikh al Allamah Muhammad bin
Sholeh al Utsaimin
Judul Buku Bahasa Indonesia : Prinsip ilmu
Ushul Fiqih
Disebarkan melalui : http//tholib.wordpress.com
Penerjemah : Abu Shillah & Ummu Shilah
Komentar
Posting Komentar